Home / Berita Utama / Kejar Bantuan Dana Rp.2,4 Juta, Ratusan Pelaku UKM Kaimana Serbu Dinas Perindagkop

Kejar Bantuan Dana Rp.2,4 Juta, Ratusan Pelaku UKM Kaimana Serbu Dinas Perindagkop

Bagikan Artikel ini:

BELASAN juta pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kaimana akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, masing-masing sebesar Rp.2,4 Juta, yang akan dicairkan pada puncak perayaan HUT RI ke-75.

Pemberian bantuan kepada 12 juta pelaku usaha kecil mikro ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Koperasi UKM Nomor:367/SL/8/2020 tentang Pendataan Program Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Menyambut kado HUT RI ke-75 ini, Jumat (14/8/2020), ratusan pelaku UKM Kaimana mendatangi Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kaimana untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima.

Kepada Dinas Perindagkop UKM Kaimana, Agustinus Janoma, SE ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, para pelaku usaha kecil mikro ini, diharuskan mendaftarkan diri untuk dijadikan sebagai calon penerima bantuan.

Pendaftaran diperlukan karena akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh Kementerian, untuk selanjutnya disetujui sebagai penerima bantuan.

Baca Juga:  Lakalantas di Mapolres, Anggota Satlantas Polres Kaimana Gercep Lakukan Olah TKP

“Hari ini hari yang kedua pelaku usaha kecil dan mikro ini mendatakan dirinya. Ini untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang sudah kami edarkan kepada pelaku usaha kecil mikro di Kaimana. Kemarin kami langsung turun ke lapangan untuk mendata sekaligus membagikan surat pemberitahuan untuk mereka, bahwa ada bantuan dari Kementerian dan mereka harus melengkapi data sebagai persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan,” Janoma.

Dijelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM RI akan memberikan bantuan kepada 12 juta Pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kaimana. Bantuan akan langsung dicairkan pada saat perayaan HUT RI, 17 Agustus 2020 mendatang.

“Rencananya bantuan ini akan dicairkan bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-75, Senin 17 Agustus 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:  PWI FC Bantai Fastron FC 8-0 di Turnamen Futsal Kapolres Kaimana Cup 2024

Menurut Janoma, kuota yang disiapkan Kementerian hanya untuk 12 juta pelaku usaha kecil mikro, maka Perindagkop Kaimana juga sedang berupaya memaksimalkan proses  pendataan sehingga data pelaku usaha di Kabupaten Kaimana masuk sebelum ditutup.

“Kalau kuota sudah mencapai 12 juta, maka penginputan datanya akan ditutup. Makanya, kami harus kejar, supaya kalau bisa semua pelaku usaha kecil yang sudah mendatakan dirinya ini bisa mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.2,4 juta. Namun untuk bisa mendapatkan bantuan, pelaku UKM harus melampirkan beberapa persyaratan, antara lain; foto copy nomor rekening bank dengan saldo tabungan minimal 2 juta rupiah dan persyaratan lainnya seperti foto copy KTP, KK, foto tempat usaha dan alamat tempat usaha. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *