Home / Berita Utama / Pendaftaran 4-6 September, KPU Kaimana Ingatkan Parpol dan Balon Patuhi Protokol Kesehatan

Pendaftaran 4-6 September, KPU Kaimana Ingatkan Parpol dan Balon Patuhi Protokol Kesehatan

Bagikan Artikel ini:

PENDAFTARAN Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk Pilkada 9 Desember 2020 tersisa 7 hari akan digelar. Tepatnya, 4-6 September 2020, KPU Kaimana akan membuka ruang bagi bakal calon (Balon) untuk mendaftar dan menjalani tahapan lanjutan.

Untuk kelancaran kegiatan ini, Ketua KPU Kaimana, Kristianus Matias Maturbongs mengingatkan para bakal calon yang akan mendaftar maupun partai pengusung, agar memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Masih Ada 96 Jabatan Lowong, Baperjakat Diminta Godok Berdasarkan Tools

Dikatakan, menerapkan protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan para bakal calon maupun parpol pengusung, mengingat tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan saat ini masih berada dalam situasi Pandemi Covid-19.

Ketentuan ini lanjut Kristianus, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Baca Juga:  350 Pelaku UKM di Kaimana Terima Bantuan Dana Stimulus

“Karena sedang dalam situasi Covid, kami meminta para bakal calon, termasuk juga partai pengusung untuk mentaati protokol kesehatan. Ini berkaitan dengan tahapan Pilkada yang sedang kita laksanakan ini masih dalam situasi Covid. Kita sama-sama menjaga agar tahapan Pilkada ini berjalan lancar,” ujar Kristian belum lama ini. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Hadiri Sosialisasi PPTPKH, Kantah Kaimana Beri Dukungan Penataan Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka mendukung penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *