
KABAR baik bagi masyarakat Kaimana, ternyata pemeriksaan swab yang berkaitan dengan Covid-19 sudah bisa dilakukan di RSUD Kaimana.
Hal ini dibenarkan Sekda Kaimana, Rita Teurupun ketika dikonfirmasi terkait hasil swab dirinya sebagai salah satu syarat yang harus diserahkan pada saat pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati di KPU Kaimana, 4-6 September 2020.
Menurut Rita, RSUD Kaimana sudah bisa melayani pemeriksaan swab untuk kasus Covid-19. “Kami periksa swab di RSUD. Hasil swabnya baik, pak Leo Syakema juga sudah ambil swab. Intinya kami sudah bisa mendaftar ke KPU,” ungkapnya, Kamis (3/9/2020).
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kaimana, Dominika Andung juga menyampaikan hal yang sama. Diakui, setelah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Kaimana, dr. Joulanda Mentang, dirinya mendapat kepastian jika RSUD Kaimana bisa melayani pemeriksaan swab.
Dijelaskan, koordinasi dengan pihak RSUD Kaimana dilakukan karena ada regulasi baru yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh bakal calon menyerahkan hasil swab pada saat pendaftaran. Peraturan ini lanjutnya, baru terbit pada H-2 pendaftaran.
“Karena regulasi ini terbit pada H-2 pendaftaran, kami coba berkoordinasi dengan Direktur RSUD Kaimana Dokter Joulanda. Ternyata di RSUD Kaimana ada dan mereka sudah menyiapkan itu. Artinya sudah bisa periksa di Kaimana,” ungkapnya.
Untuk kelancaran proses pendaftaran, pihaknya sudah menyampaikan ke partai politik bahwa rumah sakit Kaimana sudah membuka layanan pemeriksaan swab. “Silahkan swab di RSUD,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Fajar Suharjuly
Editor: Isabela Wisang
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik