KAIMANANEWS.COM- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 disahkan dengan rincian, Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.245.805.195.308, Belanja Daerah Rp.1.391.741.316.728 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.145.936.121.420.
Pengesahan yang berlangsung Selasa (20/2/2024) dilakukan setelah tiga fraksi dewan, masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Pengesahan dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kaimana Nomor 03/KPTS/DPRD-KMN/2024 tentang Penetapan dan Persetujuan serta Pengesahan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kaimana, Freddy Thie usai menandatangani berita acara pengesahan menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kaimana yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terkait kebijakan-kebijakan yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Bupati juga menyampaikan penghargaan atas kontribusi fraksi dewan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. “Kritik dan saran dari fraksi dewan sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kaimana, Jaquilina Claudia, S.Hut yang juga selaku pimpinan rapat berharap, APBD yang sudah disahkan ini dapat dikelola secara baik bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
Jaquilina juga berharap, setelah melalui tahapan konsultasi di tingkat provinsi dan pusat, APBD yang sudah disahkan bersama DPRD Kaimana ini segera ditindaklanjuti sehingga OPD bisa segera melaksanakan program kegiatannya di lapangan.
Hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Auditorium DPRD Kaimana ini, jajaran Forkopimda Kaimana, para pejabat pimpinan OPD, perwakilan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta perwakilan organsasi kemasyarakatan. |RED|