Home / Ekonomi Bisnis / Bapenda Kaimana Wajibkan Pengelola Rumah Makan Pungut Pajak 10% per Porsi Pesanan Konsumen

Bapenda Kaimana Wajibkan Pengelola Rumah Makan Pungut Pajak 10% per Porsi Pesanan Konsumen

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana akan memaksimalkan pemberlakukan ketentuan pembayaran Pajak Makan Minum sebesar 10% untuk setiap porsi pesanan disetiap rumah makan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kaimana.

Kepala Bapenda Kaimana, Dra. Joice Tuanakota, M.M kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) mengatakan, rencana penerapan peraturan Pajak Makan Minum ini telah disosialisasikan kepada masing-masing pemilik warung per sektor usaha pada 16 Mei, 21 Mei dan 22 Mei 2025.

Sosialisasi dimaksudkan agar para pengelola usaha makan minum dapat menerapkan peraturan daerah dimaksud dengan mewajibkan setiap pengunjung atau konsumen membayar pajak 10% untuk setiap porsi makan atau minum yang dipesan.

Pada saat sosialisasi terang Joice, pihaknya juga menjelaskan bahwa ketentuan pajak makan minum 10% ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kaimana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  MoU dengan Batik Air Direncanakan Sebelum Nataru

Dimana dalam undang-undang dimaksud lanjut Joice, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dan ketentuan Pajak Makan dan Minum yang masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) telah ditetapkan dalam Perda sebesar 10% dari harga jual per porsi yang disajikan oleh restoran atau warung.

“Pajak dipungut dari pelanggan atau konsumen yang makan di warung atau restoran tersebut. Ini berlaku bagi seluruh pengusaha restoran dan warung makan di Kaimana,” ujar Joice.

Baca Juga:  Pasokan Pupuk Bersubsidi Terbatas, Mulai Tahun Ini Direncanakan Menggunakan Kartu Tani

Ia juga mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaannya dan memudahkan pengawasan, Bapenda Kaimana akan memasang alat perekam data transaksi keuangan (Tapping Box) yang disediakan oleh Bank Papua yang juga secara langsung berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alat Tapping Box sendiri sesungguhnya sudah digunakan sejak tahun 2021, dimana pemasangan awal sebanyak 50 unit, namun dalam perjalanannya banyak yang rusak sehingga dilakukan perbaikan dan rencananya akan dipasang kembali dalam bulan ini.

“Mengikuti perkembangan zaman, saat ini kita sudah ada di zaman digitalisasi sehingga dalam bertransaksi keuangan, termasuk membayar pajak makan minum pun harus secara digital,” ujar Kepala Bapenda yang pada saat sosialisasi turut didampingi Sekretaris Bapenda, Kabid Pengendalian dan Kabid Penagihan. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Siapkan Program 1 Miliar 1 Kampung Dorong Perekonomian Masyarakat

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana akan mengalokasikan dana sebesar Rp.1 Miliar per …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *