
KAIMANA- Semangat yang ditunjukkan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut diacungkan jempol. Sejak hari pertama masuk kerja di tahun 2019, institusi yang dipimpin La Bania ini, giat melakukan pungutan pajak dan retribusi pada sejumlah titik.
Semangat Bapenda ini tentu akan sangat bermakna bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kaimana, jika masyarakat juga secara aktif memberikan dukungan melalui pembayaran pajak dan retribusi. Dukungan diperlukan karena tahun 2019 ini, target PAD Kabupaten Kaimana ditetapkan sebesar Rp.27.255.799.590.
Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos kepada Cahaya Kaimana, Jumat (11/1/2019) menjelaskan, untuk mencapai target Rp.27.255.799.590, Bapenda akan secara maksimal melakukan penarikan pajak dan retribusi pada beberapa bidang, ataupun titik pelayanan umum yang berpotensi bisa meningkatkan penerimaan daerah.
Adapun penarikan pajak dan retribusi yang dilakukan ini lanjut La Bania, mengacu pada beberapa peraturan yakni; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Diakui, Kabupaten Kaimana memiliki potensi PAD yang cukup tinggi, namun belum tertata secara baik sehingga menyulitkan pihaknya dalam memaksimalkan pungutan. Beberapa obyek pajak dan retribusi dimaksud akunya, terdiri dari; obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga KM 14, kolam sisir, pantai Bantemi dan wisata teluk Triton.
Selain itu, ada pula obyek retribusi tempat khusus parkir di pasar baru, bandara dan pelabuhan; obyek retribusi pelayanan pasar di pasar sayur, pasar ikan serta kios-kios Pemda yang belum digunakan; obyek pajak dan retribusi di lokasi taman kota Kaimana; serta obyek pajak dan retribusi di taman JK Kaki Air.
Ia berharap, agar lokasi-lokasi yang menjadi obyek pajak dan retribusi ditata secara baik, sehingga pungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara maksimal. Penataan lokasi obyek pajak dan retribusi sangat diperlukan untuk memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak dan retribusi.
“Ketika mereka nyaman menggunakan tempat parkir misalnya, atau memanfaatkan fasilitas yang ada di tempat rekreasi, maka kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi tentu dengan sendirinya akan muncul. Ini juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk sama-sama mendorong peningkatan PAD dan juga bagi kemajuan pembangunan Kaimana,” pungkasnya. (AWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik