KAIMANANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong terkait perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilihan umum (Panwaslu) di Kabupaten Kaimana.
Penandatanganan kerjasama berlangsung, Sabtu (26/10/2024) oleh Nasrullah Umar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong bersama Siti Nurliah Indah Purwanti Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana.
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti mengatakan, perjanjian kerjasama ini mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi seluruh tenaga kerja Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana.
Program jaminan sosial dimaksud meliputi; jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian terhadap para pengawas pemilu selama menjalankan tugas sebagai pengawas pada Pemilukada 2024.
Dalam perjanjian ini lanjut Indah, Bawaslu Kaimana berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja pengawas pemilu kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data peserta yang diserahkan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan yang dapat digunakan oleh para pengawas pemilu untuk mengakses layanan yang disediakan.
Dijelaskan, perjanjian ini berlaku selama 4 bulan untuk Panwas Distrik dan seluruh staf Sekretariat Panwas Distrik se-Kabupaten Kaimana dan berlaku 3 bulan untuk Panwas Kelurahan/Desa dan 1 bulan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilu dapat terjamin, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus,” ujar Indah.
Ditambahkan, kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Kaimana,” pungkasnya. |rls|