
KAIMANA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kaimana agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS di wilayah Dapil I dan Dapil II.
6 TPS dimaksud adalah; Dapil I TPS 28 Pahlawan Kelurahan Kaimana Kota; Dapil II Kelurahan Krooy TPS 05 Rumah Negara yang merupakan tempat coblos Bupati dan Wakil Bupati, TPS 15 Terminal, TPS 20 SMAN 2 dan TPS 21, serta TPS 03 di Kampung Trikora.
Rekomendasi bernomor 082/K.PB-02/PM.02.00/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 ini, dibacakan Heryanto Furima, Ketua PPD Distrik Kaimana pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Distrik Kaimana, Senin (22/4/2019).
Rekomendasi PSU ini didasarkan pada temuan pengawas TPS tentang adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Elektonik, tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, bermodalkan KTP diluar Provinsi Papua Barat namun menggunakan hak pilih. Ada pula pemilih yang menggunakan form C6 atau undangan milik orang lain.
“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kaimana merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 1 TPS di Kelurahan Kaimana Kota, 4 TPS di Kelurahan Krooy dan 1 TPS di Kampung Trikora,” tegasnya.
Ketua PPD Heryanto Furima saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada petunjuk lebih lanjut dari KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Terkait PSU kami sudah hubungi tapi belum ada jawaban. Sambil menunggu petunjuk dari KPU, rekapitulasi untuk hasil dari TPS lain tetap kami lanjutkan,” ungkap Furima.
Sementara Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU pada 6 TPS. “Seperti apa kelanjutannya, itu menjadi kewenangan KPU selaku eksekutor,” terang Karolus. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik