
KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Senin (11/8/2025) membuka secara resmi kegiatan Seleksi Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaimana formasi Tahun 2024.
Pembukaan kegiatan yang ditandai pembukaan segel pintu dan peninjauan ruang CAT BKPSDM ini, turut dihadiri DPRK Kaimana, Sekretaris Daerah dan para Asisten, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana, serta tim pengawas dari BKN Regional XIV Papua Barat.
Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan seleksi PPPK Tahap II ini.
Disebutkan, seleksi ini sempat mengalami penundaan karena adanya permasalahan dalam validitas berkas administrasi peserta. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku.

Seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini sebut Bupati, menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, yang diyakini sebagai salah satu bentuk transparansi dan objektivitas dalam menjaring aparatur negara yang profesional, berintegrasi dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah sangat berharap proses ini dapat menghasilkan pegawai yang mampu bekerja dengan sepenuh hati, melayani masyarakat dengan baik, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Andy Arthur Yocu juga mengatakan, seleksi ini merupakan bagian dari proses rekrutmen aparatur sipil negara yang profesional, transparan, akuntabel dan beritegritas.
Sistim CAT lanjutnya, menjamin proses seleksi berjalan tranparan obyektif dan bebas intervensi dari pihak manapun. Mewakili Kakanreg XIV BKN Manokwari, ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kaimana yang tahun ini bisa melaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024. |isw|







KAIMANA NEWS Media Informasi Publik