Home / Berita Utama / Putusan Pengadilan Tinggi PB: Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Tidak Terbukti Bersalah

Putusan Pengadilan Tinggi PB: Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Tidak Terbukti Bersalah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Mahatir Rahayaan mengatakan, kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas gugatan banding yang disampaikan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan gugatan banding pasca putusan terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat pada November 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, kata Mahatir, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan kliennya bersalah dan menjalani hukuman penjara 5 tahun serta denda.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Sumbang 15 Kantong Darah untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Mahatir mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan tiga terdakwa setelah membacakan pokok perkara yang berproses pada Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kalaupun putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan menurut hemat kami itu sah. Karena sesuai fakta persidangan memang demikian karena sewaktu proses sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, tiga terdakwa ini sama sekali tidak pernah menyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dalam eksepsi dan pledoi kita selalu kita pertegas terus,” tegasnya, Kamis (27/2/2025).

Ia juga menyebut, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari tiga terdakwa. Bahkan para terdakwa lanjutnya, justru melakukan sesuai dengan peraturan dibuktikan dengan adanya pelantikan 84 kepala kampung.

Baca Juga:  Sambut New Normal, Protokol Kesehatan akan Diterapkan di Angkutan Umum

“Kemudian jika diamati secara seksama, tentang kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu pada pokoknya kerugian negara bertolak pada total loss atau secara keseluruhan. Akan tetapi jika dihitung secara benar kerugian tidak bisa dijabarkan, dan para saksi pun tidak bisa menjabarkan tentang kerugian negara,” kata Mahatir.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, saat dihubungi wartawan  melalui Kasi Intelnya belum memberikan jawaban. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *