Home / Berita Utama / Kasatlantas Polres Kaimana Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Berkendaraan    

Kasatlantas Polres Kaimana Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Berkendaraan    

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Edy Sumule mengajak mayarakat Kaimana untuk taati aturan, baik terkait kelengkapan kendaraan maupun saat berkendaraan di jalan raya.

Kasat menyampaikan ini mengingat pada Operasi Keselamatan Mansinam 2025 yang baru saja berakhir, pihaknya menemukan sedikitnya 187 unit kendaraan yang melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 182 unit dan roda empat sebanyak 5 unit. Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 44 pelanggaran.

Baca Juga:  Serah Formulir B1-KWK ke RISMA, Simon Fofid: NasDem Kaimana Tidak Mau Kalah Lagi

Sementara pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 48, pengendara yang masih dibawah umur sebanyak 39 orang dan lainnya.

“Kami juga menjaring 3 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan 53 pelanggaran terkait teknis persyaratan,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Temui Tiga Menteri, Pj Gubernur Waterpauw Bahas Pembangunan Papua Barat

Dikatakan, masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan ini sebagai akibat dari minimnya kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas meski pihaknya telah memberikan teguran maupun himbauan.

Ia berharap, kedepan masyarakat bisa lebih tertib saat berlalu-lintas dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendaraan di jalan raya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *