
MEMAKSIMALKAN upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kaimana, Bupati Kaimana Matias Mairuma mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional pasar, toko, kios, maupun Pedagang Kali Lima (PKL).
Pembatasan waktu operasional ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi Forkompimda Kabupaten Kaimana dengan seluruh pemuka agama di Kabupaten Kaimana, Rabu (9/4/2020).
Surat edaran bernomor 338/227/Bup/KMN/2020 tertanggal 15 April 2020 dimaksud menyebutkan; kegiatan jual beli di pasar Krooy, Coa dan juga tempat yang digunakan dengan tujuan yang sama dimulai Puklul 07.00 WIT sampai Pukul 17.00 WIT.
Waktu penjualan PKL yang berada disekitar pasar, di pinggiran jalan, maupun yang berada di depan pertokoan dimulai Pukul 17.00 WIT sampai Pukul 20.00 WIT.
Sementara jam buka toko dan kios dibatasi mulai Pukul 08.00 WIT sampai Pukul 20.00 WIT. Selanjutnya, jam buka warung disepanjang talud JK, termasuk di pinggir jalan dimulai Pukul 08.00 WIT sampai Pukul 20.00 WIT.
“Sifat pelayanannya hanya menjual makan dalam bungkusan (packing) untuk dibawa pulang dan tidak dibolehkan makan di tempat,” tegas Bupati.
Surat edaran Bupati Kaimana ini dikeluarkan untuk memberi proteksi, menciptakan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Bupati mengajak seluruh masyarakat Kaimana agar bersama Pemerintah memerangi Covid-19 mulai dari tempat tinggal masing-masing. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik