
PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui surat edaran Bupati Kaimana juga secara resmi membatasi jam operasi angkutan umum ojek hingga Pukul 20.00 WIT. Sementara angkutan kota maupun pedesaan yang biasa disebut taksi, hingga Pukul 19.00 WIT.
Pembatasan jam beroperasi angkutan umum ini disepakati dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Kaimana dengan seluruh pemuka agama, Kamis (9/4/2020).
Hasil rapat dimaksud dituangkan lebih lanjut dalam surat edaran Bupati Kaimana Nomor: 338/227/Bup/KMN/2020 Tanggal 15 April 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pasar, Pedagang Kaki Lima, Toko, Kios, Warung, Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan dan Penutupan Sementara Tempat Rekreasi.
Dalam edaran disebutkan, jam operasional angkutan kota dan pedesaan jalur kota ke Kampung Tanggaromi termasuk Kampung Marsi, dibatasi mulai Pukul 06.00 WIT sampai Pukul 19.00 WIT.
Demikian pula jam operasional ojek, juga dibatasi mulai Pukul 06.00 WIT sampai Pukul 20.00 WIT.
Pembatasan jam operasi disepakati untuk memberi proteksi dan menciptakan rasa aman kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana dalam rangka memerangi Covid-19. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik