
TIDAK hanya jam beroperasi pasar, toko, kios, pedagang kaki lima dan angkutan umum yang dibatasi, tetapi Pemerintah Kabupaten Kaimana juga menutup sementara sejumlah tempat rekreasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun lokasi rekreasi yang ditutup adalah Pantai Bantemi, Kolam Marsi, serta wisata pegunungan KM 14 di Jalur Jalan Tanggaromi.
Penutupan sementara tempat rekreasi ini mengacu pada surat edaran Bupati Kaimana Nomor: 338/227/Bup/KMN/2020 Tanggal 15 April 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pasar, Pedagang Kaki Lima, Toko, Kios, Warung, Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan dan Penutupan Sementara Tempat Rekreasi.
Surat edaran ini terbit setelah adanya kesepakatan bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kaimana dalam rapat koordinasi dengan seluruh pemuka agama, Kamis (9/4/2020).
“Aktifitas rekreasi di lingkungan Pantai Bantemi, Kolam Marsi dan KM 14 untuk sementara waktu ditutup guna menghindari dan melindungi kesehatan saudara-saudara,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Kaimana, Matias Mairuma.
Disebutkan, penutupan sementara aktifitas rekreasi ini berlaku sejak surat edaran dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik