
KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana, Freddy Thie bersama Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana dan Ketua Bawaslu Kaimana Siti Nurliah Indah Purwanti, Senin (6/11/2023) malam, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana ini dihadiri Sekda Kaimana Donald R. Wakum, Komisioner KPU Papua Barat Endang Wulansari yang juga selaku Koordinator Divisi Parmas dan SDM.
Hadir pula, Kepala BPKAD Kaimana Arsami, Kepala Kesbangpol Agus Duwila, Sekretaris KPU Kaimana Ahmad Rifai Lakuy, serta Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Kaimana.
Bupati Kaimana Freddy Thie usai penandatanganan NPHD menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaimana yang telah menyelesaikan tugasnya.
Bupati juga menyampaikan permintaan maaf kepada KPU dan Bawaslu Kaimana atas sedikit keterlambatan penandatanganan NPHD.
“Tidak ada maksud dan niat dari pemerintah daerah untuk memperlambat, maupun mengoreksi usulan yang disampaikan oleh KPU maupun Bawaslu Kaimana,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, pihaknya juga tetap memperhitungkan APBD Kabupaten Kaimana, yang saat ini dalam proses penyusunan anggaran untuk APBD Tahun 2024.
“Di tahun 2024, sudah tentu menjadi beban bagi kita yang cukup besar. Selain visi misi yang harus kita kerjakan lima tahun namun menjadi tiga tahun,” ujarnya.
Secara undang-undang lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan anggaran untuk tiga penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan pihak keamanan.
“Sehingga kita sangat hati-hati, melihat usulan yang disampaikan oleh tiga penyelenggara tersebut, berdasarkan kekuatan anggaran kita,” tutup Bupati. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik