
MENYEMPURNAKAN draft peraturan pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaimana, Kamis (11/7/2019) kembali menggelar Focus Group Discussion melibatkan perwakilan OPD serta para Kepala Distrik.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel dan dibuka Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma ini menghadirkan tiga nara sumber dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); DR. Margaretha Rumbekwan, M.Si Direktur Program Profesi Kepamongprajaan, Petrus Polyandu, STP,M.Si Lektor Tenaga Ahli dan Drs. Helianus Rudianto, M.Si Wakil Direktur Program Profesi Kepamongprajaan.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik yang akan diikuti penempatan perwakilan OPD pada setiap kantor distrik diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan.
Masyarakat yang ada di kampung-kampung harus diberdayakan melalui pendekatan wilayah pembangunan, sehingga pada waktunya masyarakat akan mencapai kemandirian dan kesejahteraan.
Dikatakan, dirinya konsisten melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala distrik. Oleh karenanya, kebijakan ini sudah saatnya direalisasikan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan. Posisi distrik harus diperkuat, agar masyarakat yang di kampung-kampung menjadi lebih terhormat dan tidak lagi hanya menjadi obyek pembangunan.
“Sudah saatnya ini direalisasikan, supaya masyarakat di Kaimana mulai diberdayakan, kalau sudah diberdayakan mereka pasti mandiri dan kalau sudah mandiri mereka akan sejahtera. Saya konsisten dengan program penguatan distrik ini. Kalau semua kewenangan Bupati bisa dilimpahkan, saya siap lepas garuda ini. Kita harus bisa walaupun kita di kampung, pengelolaan pemerintahan usahakan tidak beda dengan di tempat-tempat lain,” ujar Bupati.
Dikatakan, posisi kepala distrik setelah adanya pendelegasian sebagian kewenangan oleh kepala daerah adalah sebagai kepala wilayah. Setiap OPD, setelah regulasi pelimpahan kewenangan ini didesain untuk diimplementasikan, wajib menempatkan perwakilannya di kantor distrik dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah hasil diskusi ini didesain dan mulai diterapkan, semua OPD harus ada dalam kantor distrik dan kepala distrik adalah kepala wilayah. Itu artinya kalau obat kurang, kepala distrik harus bertanggungjawab kenapa obat kurang. Guru juga tidak boleh lagi tinggalkan tempat tugas untuk urus kenaikan pangkat atau administrasi lainnya, karena sudah ada perwakilan Dinas Pendidikan di distrik. Begitu juga OPD lainnya,” tegas Bupati.
Laporan: David Rahangiar
Editor: Isabela Wisang
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik