
PEMERINTAH Kampung Namatota, Distrik Kaimana dengan tegas mengeluarkan keputusan menutup sementara aktivitas yang berkaitan dengan kepariwisataan di kampung tersebut.
Pemerintah dan masyarakat setempat menolak jika ada wisatawan baik lokal maupun asing yang berkunjung, untuk mencegah masuknya Corona Virus Diseas (Covid-19) yang saat ini sedang mewabah di seluruh dunia.
Pelarangan sementara ini termuat dalam surat edaran Kepala Kampung Namatota Bakri Ombaier, yang ditujukan kepada para wisatawan.
Dalam surat tertanggal 29 Maret 2020 dimaksud, Kepala Kampung Bakri Ombaier menegaskan, penutupan sementara ini dilakukan untuk mematuhi Instruksi Presiden RI dan Bupati Kaimana terkait Social Distancing atau Physical Distancing.
Disebutkan, penutupan mulai berlaku tanggal 29 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Apabila ada pengunjung baik lokal maupun wisatawan asing yang tidak mengindahkan peraturan dimaksud demikian isi edaran, maka akan dikenakan sanksi.
Kepala Kampung Namatota Bakri Ombaier mengajak semua pihak untuk bersama memerangi pandemo Covid-19 yang saat sedang mewabah diseluruh dunia dan melanda Indonesia. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik