
KAIMANANEWS.COM- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Kantor Kesbangpol Kabupaten Kaimana menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Selasa (15/2/2022).
Sosialisasi yang digelar di Belia Café melibatkan para pengurus dan anggota Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), serta ASN Lingkup Pemkab Kaimana ini, dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum.
Sekda Kaimana dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini diharapkan dapat tercipta kesamaan visi dan paradigma antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menata organisasi kemasyarakatan sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikatakan, pada prinsipnya negara hadir untuk menciptakan keteraturan dan mencegah konflik diantara komponen bangsa tanpa bermaksud mengintervensi urusan internal organsisasi kemasyarakatan yang merupakan salah satu pilar diantara tiga pilar utama penyanggah urusan kepemerintahan.
Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lanjut Sekda, sudah seharusnya menciptakan sinergitas dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik atau good governance. Sinergitas itu sendiri, diharapkan menjadi kekuatan untuk memacu terselenggaranya program pembangunan guna mewujudkan cita-cita bangsa yakni menuju masyarakat adil dan makmur.
“Pemerintah dalam hal ini ingin melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan dengan menata aktivitas Ormas itu sendiri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” tambah Sekda.
Pembukaan sosialisasi yang ditandai pemukulan tifa ini, menghadirkan nara sumber dari Badan Kesbangpol Papua Barat sendiri, dalam hal ini Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Yusuf Homer, SH dan Kasubbid Ormas Margaretha Da Lopez, S.IP. |RED|KN1|





KAIMANA NEWS Media Informasi Publik