
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Kamis (5/11/2020), menggelar uji publik dua Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Dua Ranperda dimaksud adalah; Ranperda pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Kaimana; dan Ranperda pengelolaan air bersih.
Uji publik yang dibuka Ketua DPRD Irsan Lie dan menghadirkan sejumlah nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Papua Barat ini, melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan lainnya.
Kegiatan uji publik Ranperda ini sendiri bertujuan untuk menyamakan persepsi, sekaligus menerima saran dan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan isi Ranperda. |TOB|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik