Home / Berita Utama / DPRD Kaimana Setujui Perubahan APBD Tahun 2020 Sebesar Rp.1,294 Triliun

DPRD Kaimana Setujui Perubahan APBD Tahun 2020 Sebesar Rp.1,294 Triliun

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana melalui mayoritas suara fraksi, menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Total anggaran belanja yang disetujui sebesar Rp.1.294.901.614.540,22.

Pengesahan terhadap Perubahan APBD Tahun 2020 oleh mayoritas anggota DPRD ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang digelar secara virtual bersama pemerintah daerah, Selasa (15/9/2020).

Penetapan, pengesahan dan persetujuan dimaksud, dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 39/KPTS/PIMP/DPRD-KMN/2020 Tahun 2020.

Pantauan KaimanaNews.Com, penetapan, pengesahan dan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 ini sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi dewan, yakni Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dan Fraksi Demokrat.

Baca Juga:  Penjabat Sekda: Perempuan Miliki Peran Strategis Dalam Pembangunan

Dua fraksi ini memiliki total anggota 8 orang, sementara dua fraksi lainnya yang menyatakan setuju, yakni; Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar dengan total anggota 12 orang.

Namun penolakan oleh dua fraksi ini langsung dianulir oleh Ketua DPRD Irsan Lie, yang tetap mengesahkan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda dengan mempertimbangkan mayoritas suara anggota fraksi.

Sebelum mengetuk palu, Irsan tegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya Pasal 95 Ayat 1 mengisyaratkan, pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Selanjutnya pada Ayat 2 pasal yang sama lanjut Irsan, juga menyebutkan, dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga:  Wabup Isak Waryensi Buka Kegiatan Moderasi Beragama yang Digelar FKUB Kaimana

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dewan secara mayoritas suara fraksi, 2 fraksi dengan total 12 orang menyatakan menerima, sedangkan 2 fraksi dengan total 8 orang menyatakan menolak. Kesimpulannya, dewan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Irsan sembari mengetuk palu.

Adapun postur Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 yang baru saja disahkan adalah; Pendapatan Rp.1.117.697.278.512 (Semula Rp.1.153.075.149.007, Berkurang Rp.35.377.870.495); Belanja Rp.1.294.901.614.540,22 (Semula Rp.1.217.401.584.766,00, Bertambah Rp.77.500.029.744,22); Pembiayaan sebesar Rp.177.204.336.028,22. |RED|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *