
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna pembukaan tahun sidang tahun 2025, Jumat (17/1/2025)
Rapat paripurna yang dihelat di Auditorium DPRK Kaimana ini dipimipin langsung oleh Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun.
Ketua DPRK dalam sambutannya mengatakan, DPRK Kaimana menyusun rencana agenda kegiatan DPRK dalam satu tahun, dimulai bulan Januari hingga Desember, baik itu agenda kegiatan yang dilaksanakan ditingkat internal DPRK, maupun agenda kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Dikatakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam tata tertib, waktu kerja DPRK Kaimana dibagi menjadi tiga masa persidangan yang dilaksanakan dalam setiap empat bulan yang terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“Masa sidang adalah masa dimana DPRD bekerja dengan berbagai aktivitas sesuai dengan tugas pokok DPRD yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Sedangkan masa reses merupakan masa dimana para Anggota DPRD menjumpai dan mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, dalam rangka menjaring dan menampung berbagai aspirasi.
Di tahun sidang 2025 ini, DPRK Kaimana telah menetapkan sejumlah jadwal dan agenda kerja bersama pemerintah daerah, yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyiapan berbagai dokumen anggaran.
“Saya ingin mengingatkan kepada TAPD Kabupaten Kaimana, agar selalu disiplin dan tepat waktu, dalam penyampaian dokumen anggaran kepada DPRK, agar tahapan pembahasan dan penetapan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Sebab dengan keterlambatan penetapan APBD lanjutnya, akan berdampak pada tingkat realisasi pada masing-masing OPD dan berdampak pula pada efektifitas pelayanan roda pemerintahan dan pembangunan daerah, serta terganggunya pelayanan pemenuhan kebutuhan publik dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Kaimana. |isw|












KAIMANA NEWS Media Informasi Publik