Home / Berita Utama / DPRK Tegaskan Pengelola Tambang Galian C di Kaimana Wajib Kantongi Izin Operasi

DPRK Tegaskan Pengelola Tambang Galian C di Kaimana Wajib Kantongi Izin Operasi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Kaimana, Selasa (24/6/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola tambang galian C yang mengantongi izin operasi dari pemerintah provinsi.

RDP digelar menindaklanjuti keluhan dari pengelola tambang galian C terkait adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin oleh sejumlah pihak sehingga merugikan perusahaan yang mengantongi izin resmi.

Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, S.E., M.Si kepada wartawan usai rapat dengar pendapat menjelaskan, rapat dengar pendapat digelar karena adanya aspirasi dari pengelola tambang yang mengantongi izin.

Izin operasi pengelolaan tambang galian C lanjutnya, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat kabupaten, DPRK Kaimana berhak melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C dimaksud, mengingat lokasi penambangannya ada di wilayah Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Tak Kunjung Difungsikan, Galery di Taman Jokowi-Iriana Mulai Keropos

“Rapat dengar pendapat ini kan bagian dari tugas pokok DPRD. Rapat kami gelar karena ada yang kelola galian C tanpa izin dan yang punya izin merasa dirugikan. Sehingga mereka minta DPRD Kaimana cari solusi penyelesaian supaya ada keadilan,” ungkap Emanuel Rahail.

Lanjutnya “Soal galian C ini sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tapi walaupun itu kewenangan provinsi, sebagian tugas kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan dan pengawasan. Sehingga ini juga menjadi tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Terkait persoalan yang dihadapi pengelola tambang galian C yang mengantongi izin, Ketua Komisi C DPRK ini mengatakan, seharusnya perusahaan yang memperoleh izin mendapat perlindungan atau proteksi dari pemerintah, karena ada biaya yang dikeluarkan saat proses pengurusan izin.

Selain itu lanjutnya, dari usaha tambang yang dikelolanya, ada pemasukan untuk pemerintah berupa pajak dan retribusi. Sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Zezra Julkhairia Fella Didapuk Pimpin Keluarga Mahasiswa Kaimana se-Jawa Tengah   

“Jadi pengelola tambang galian C aturannya wajib ada izin, yang tidak punya izin tidak boleh mengambil bahan galian C. Dan setiap perusahaan yang melaksanakan pekerjaan APBD, hukumnya wajib mengambil galian pada perusahaan yang memperoleh izin. Intinya semua orang harus taat pada hukum dan jadikan hukum sebagai panglima,” tegasnya seraya mengatakan, RDP akan kembali digelar pada Kamis mendatang.

Diakhir pernyataannya, Ketua Komisi C DPRK ini berharap, agar kedepan pemberian izin penambangan bahan galian C oleh provinsi perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, denga tujuan agar lokasi penambangannya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *