KAIMANANEWS.COM – Sudah enam bulan lamanya dana kampung untuk semua kampung yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana belum dicairkan.
Kondisi ini diperparah lagi dengan ditetapkannya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Kaimana sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2022.
Marah dengan belum adanya pencairan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi pemalangan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Selasa (5/12/2023).
Aksi pemalangan yang dilakukan ini juga sekaligus bertujuan mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan penunjukkan Pelaksana tugas Kepala Dinas PMK yang hingga hari ini belum kunjung dilakukan.
Kepala Kampung Trikora, Distrik Kaimana, Simeon Mudeheru ketika dikonfirmasi disela pemalangan Kantor DPMK menegaskan, aksi ini sebagai bentuk permintaan mereka kepada pemerintah Kabupaten Kaimana agar segera ada penunjukkan Plt Kepala DPMK, sehingga proses pencairan dana kampung bisa segera dilakukan.

“Tujuan kami kepala-kepala kampung di Kabupaten Kaimana ini agar pemerintah daerah, segera menunjuk pimpinan di kantor ini, sehingga bisa dapat diproses kami punya anggaran kampung, terutama dana insentif,” ungkap Simeon.
Dirinya mengaku, sejak bulan Juli hingga Desember ini, belum ada proses pencairan dana kampung. Didalam dana kampung tersebut terang Simeon, ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat kampung.U
“Untuk dana insentif sudah enam bulan dan sampai hari ini belum cair, sementara saat ini sudah memasuki bulan Desember. Soal administrasi, sebagian kepala kampung sudah masukan. Oleh karena itu, kami melakukan pemalangan ini untuk mendesak pemerintah daerah, agar proses dana desa ini bisa berjalan, karena selain untuk kebutuhan aparat kampung, ada BLT untuk masyarakat juga didalamnya,” ungkap Simeon. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik