Home / Berita Utama / Gereja Katolik Kaimana Mulai Lakukan Pembatasan Kegiatan Ibadah

Gereja Katolik Kaimana Mulai Lakukan Pembatasan Kegiatan Ibadah

Bagikan Artikel ini:

GEREJA Katolik Kaimana mulai Minggu 27 Juni akan memberlakukan pembatasan kegiatan misa/ibadat di gereja dan lingkungan, menyusul kian meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kaimana.

Pembatasan yang merupakan bagian dari Kebijakan Pastoral Paroki Santo Martinus Kaimana ini diputuskan setelah Pastor Paroki bersama Pastor Rekan dan Seksi Kesehatan Dewan Paroki melakukan rapat bersama menyikapi perkembangan Covid-19 di Kaimana.

Baca Juga:  Wabup Hasbulla Ajak Pramuka SMANSA Dukung Program Kaimana Nol Sampah

Berdasarkan rapat dimaksud, Pastor Paroki Romo Stanislaus Jenambur, O.Carm kemudian mengeluarkan 7 butir kebijakan yang disebarkan secara tertulis kepada seluruh umat disetiap lingkungan.

Diantaranya; misa atau ibadat hanya dilaksanakan di gereja dengan protokol kesehatan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh umat yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga:  Kajati Papua Barat Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana

Selain itu dalam surat edaran kebijakan pastoral tertanggal 25 Juni 2021 dimaksud juga disebutkan, misa lingkungan maupun misa kelompok kategorial ditiadakan hingga keadaan kembali kondusif. Dan pembatasan lainnya yang berkaitan dengan hal teknis selama pelaksanaan misa. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *