Home / Berita Utama / Gereja Katolik Kaimana Mulai Lakukan Pembatasan Kegiatan Ibadah

Gereja Katolik Kaimana Mulai Lakukan Pembatasan Kegiatan Ibadah

Bagikan Artikel ini:

GEREJA Katolik Kaimana mulai Minggu 27 Juni akan memberlakukan pembatasan kegiatan misa/ibadat di gereja dan lingkungan, menyusul kian meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kaimana.

Pembatasan yang merupakan bagian dari Kebijakan Pastoral Paroki Santo Martinus Kaimana ini diputuskan setelah Pastor Paroki bersama Pastor Rekan dan Seksi Kesehatan Dewan Paroki melakukan rapat bersama menyikapi perkembangan Covid-19 di Kaimana.

Baca Juga:  LP Kaimana Teken Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Berdasarkan rapat dimaksud, Pastor Paroki Romo Stanislaus Jenambur, O.Carm kemudian mengeluarkan 7 butir kebijakan yang disebarkan secara tertulis kepada seluruh umat disetiap lingkungan.

Diantaranya; misa atau ibadat hanya dilaksanakan di gereja dengan protokol kesehatan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh umat yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga:  Rembuk Masalah Stunting, Wabup Ajak OPD dan Mitra Terkait Bantu Percepat Penanganan Stunting

Selain itu dalam surat edaran kebijakan pastoral tertanggal 25 Juni 2021 dimaksud juga disebutkan, misa lingkungan maupun misa kelompok kategorial ditiadakan hingga keadaan kembali kondusif. Dan pembatasan lainnya yang berkaitan dengan hal teknis selama pelaksanaan misa. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *