Home / Berita Utama / Gereja Katolik Kaimana Mulai Lakukan Pembatasan Kegiatan Ibadah

Gereja Katolik Kaimana Mulai Lakukan Pembatasan Kegiatan Ibadah

Bagikan Artikel ini:

GEREJA Katolik Kaimana mulai Minggu 27 Juni akan memberlakukan pembatasan kegiatan misa/ibadat di gereja dan lingkungan, menyusul kian meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kaimana.

Pembatasan yang merupakan bagian dari Kebijakan Pastoral Paroki Santo Martinus Kaimana ini diputuskan setelah Pastor Paroki bersama Pastor Rekan dan Seksi Kesehatan Dewan Paroki melakukan rapat bersama menyikapi perkembangan Covid-19 di Kaimana.

Baca Juga:  Besok Demo Damai Untuk Pilkada Kaimana yang Damai akan Digelar

Berdasarkan rapat dimaksud, Pastor Paroki Romo Stanislaus Jenambur, O.Carm kemudian mengeluarkan 7 butir kebijakan yang disebarkan secara tertulis kepada seluruh umat disetiap lingkungan.

Diantaranya; misa atau ibadat hanya dilaksanakan di gereja dengan protokol kesehatan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh umat yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga:  56 Personel TNI Pengaman Daerah Rawan Tiba di Kaimana, Bupati: Hindari Tindakan yang Melukai Rakyat

Selain itu dalam surat edaran kebijakan pastoral tertanggal 25 Juni 2021 dimaksud juga disebutkan, misa lingkungan maupun misa kelompok kategorial ditiadakan hingga keadaan kembali kondusif. Dan pembatasan lainnya yang berkaitan dengan hal teknis selama pelaksanaan misa. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *