
MEMBANTU Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, Kodim 1804 Kaimana mewajibkan seluruh Babinsa di wilayahnya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kampung-kampung binaannya.
Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti keputusan Presiden RI Jiko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat saat ini.
Memaksimalkan penerapannya di lapangan, Dandim 1804 Kaimana Letkol Inf. Chairi Suhanda memerintahkan seluruh Babinsa yang tersebar disetiap desa, untuk mendirikan Posko Tanggap Covid-19 di desa binaan masing-masing bekerjasama dengan aparat desa.

Dandim mengatakan, Posko Tanggap Covid yang didirikan, akan menjadi pelengkap upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah hulu.
Pantauan media ini, di setiap Posko yang didirikan, jajaran Kodim 1804 Kaimana melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan Covid-19 melalui penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengukuran suhu tubuh warga.
Selain itu, jajaran Kodim juga membagikan masker gratis kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk selalu menjalani Prokes terutama menggunakan masker. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik