Home / Berita Utama / Gugatan PTUN Rambo Ditolak, KPU Kaimana Lanjut Proses Cetak Surat Suara  

Gugatan PTUN Rambo Ditolak, KPU Kaimana Lanjut Proses Cetak Surat Suara  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon nupati dan wakil bupati Kaimana, Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) terhadap KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado ditolak.

Dalam sidang yang diputuskan Selasa 1 Oktober 2024, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak. Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggara.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Ditemukan di Perairan Jembatan Air Tiba

“Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024) pukul 17.00 WIT. Dalam sidang, Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggara,” ungkap Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024.

Dikatakan, selain ditolaknya gugatan pemohon, pihak Pengadilan juga mewajibkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.295.000. Candra berharap, semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan dimaksud.

Baca Juga:  Sekda Peringatkan OPD Jaga dan Kelola Baik Aset Kantor

Candra juga menjelaskan, dengan telah diputuskannya perkara gugatan Rambo di PTUN, maka pihaknya akan kembali melanjutkan proses pencetakan surat suara yang sempat tertunda akibat menunggu putusan PTUN.

“Pencetakan surat suara sudah on proses, dimulai dari penyiapan desain dan lelang terhadap perusahaan penyedia jasa percetakan,” tutupnya. |lau|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *