Home / Berita Utama / Guru Disarankan Tidak Mengintervensi Penentuan Kelulusan UN

Guru Disarankan Tidak Mengintervensi Penentuan Kelulusan UN

Bagikan Artikel ini:

Suasana di SMPN Kambrauw, salah satu sekolah di tingkat distrik yang menyelenggarakan UNBK.

KAIMANA- Ujian Nasional tingkat SMP se-Kabupaten Kaimana, yang berbasis komputer maupun berbasis kertas dan pensil telah selesai dilaksanakan.

Terkait hasil kelulusan, guru disarankan agar tidak melakukan intervensi dengan memaksakan kelulusan 100 persen. Namun sebaliknya, biarkan kelulusan tersebut murni hasil kerja siswa-siswi.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah melakukan pemetaan terkait kondisi riil yang terjadi disetiap sekolah untuk penentuan kebijakan dan program selanjutnya.

Kepala Bidang Pendidikan SLTP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Silas Djarfi, S.Pd menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait target kelulusan SMP diseluruh  wilayah Kabupaten Kaimana.

Ditemui usai menghadiri pembukaan kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Gedung Serba Guna GPI Rehobot, Senin (1/4) lalu, Silas mengatakan, tidak ada target khusus dalam pelaksanaan ujian nasional tingkat SMP.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Tempati Kantor Baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bantemi Dalam

“Tidak ada target khusus terhadap hasil ujian, karena semua kembali ke sekolah masing-masing dimana hasil kelulusan ditentukan oleh guru dan siswa sendiri,” ungkap Djarfi.

Untuk itu, dalam penentuan kelulusan dimaksud, pihak sekolah disarankan untuk tidak melakukan intervensi dengan meluluskan siswa yang tidak pantas untuk diluluskan, karena yang dibutuhkan bukan angka 100%, tetapi bagaimana hasil kelulusan itu menunjukkan kondisi riil sekolah tersebut.

Dengan kelulusan yang murni dimaksud, pemerintah bisa melakukan pemetaan terkait kebutuhan sekolah, untuk selanjutnya menurunkan program dan kebijakan yang layak untuk membantu pihak sekolah.

Baca Juga:  18 Januari KPU Kaimana Launching Pilkada 2020

“Harapan kami guru jangan ikut mengintervensi hasil ujian anak-anak karena ujian ini bukan semata-mata soal nilai 100 atau 10. Tetapi dengan kelulusan murni itu, pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi yang terjadi di sekolah, dari jumlah guru, kemampuan guru, sarana prasarana hingga pembiayaan, sehingga program kebijakan yang akan diturunkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Silas.

Seperti diketahui, dari total 17 Sekolah Menengah Pertama peserta ujian nasional tahun ini, terdapat 9 sekolah yang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), sementara 8 lainnya masih menggunakan pola lama yakni berbasis kertas pensil.

Sekolah yang melaksanakan ujian berbasis komputer ini 4 diantaranya sekolah swasta dan 5 sekolah negeri yang umumnya berada di wilayah kota, ditambah satu sekolah di tingkat distrik yakni SMP Negeri Kambrauw. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gaji ke-13 ASN Kaimana Sedang Proses Pencairan, Besarannya Sesuai Gaji Bulan Mei  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *