
SETELAH tahapan sosialisasi dilakukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana akan melakukan pemasangan alat perekam data transaksi di tempat usaha hotel, restoran, rumah makan, cafetaria dan tempat hiburan lainnya. Pemasangan alat dilakukan untuk mempermudah melakukan monitoring terkait besaran pendapatan untuk kepentingan pajak dan retribusi.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos usai melaksanakan Sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan melibatkan para pengusaha hotel, rumah makan dan tempat hiburan belum lama ini.
Dikatakan, monitoring penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan sendiri merupakan tindaklanjut dari rencana aksi pemberantasan korupsi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digagas oleh KPK. Sosialisasi sistim ini diperlukan untuk memperkenalkan metode penerimaan pajak melalui aplikasi yang langsung dimonitor oleh KPK.
“Aksi selanjutnya yang akan dilakukan oleh Bapenda adalah melakukan pemasangan alat perekam data transaksi di tempat-tempat usaha hotel, restoran, rumah makan, cafetaria dan tempat-tempat hiburan lainnya,” ujar La Bania.
Ia berharap, agar semua masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap biaya pajak yang sudah dipungut oleh pengelola hotel, restoran maupun pengelola tempat hiburan agar disetor ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kaimana. Hal ini diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Caranya adalah setiap pembayaran di hotel, pembelian makanan atau minuman agar meminta struk yang diprint dari alat perekam data transaksi yang ada di tempat usaha tersebut. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan dalam rangka mendorong peningkatan PAD. Karena PAD kuat Kaimana pasti maju,”
Ditambahkan, berdasarkan data dari Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK yang bisa diakses secara online menunjukkan bahwa untuk Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana menempati urutan kedua setelah Pemprov Papua Barat dengan level presentase 40% sebagai daerah yang mampu melakukan kerja tanggap, kerja cepat dan kerja tepat dalam memberikan data dan melaksanakan rekomendasi dari KPK. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik