Home / Berita Utama / Kadishub Kaimana: Belum ada Keputusan Baru Terkait Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kadishub Kaimana: Belum ada Keputusan Baru Terkait Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Bagikan Artikel ini:

KEPALA Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Daniel Irto Batto mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan tarif angkutan umum baik angkutan roda empat maupun tarif ojek. Besaran tarif angkutan masih sama seperti sebelumnya.

Daniel menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait adanya sejumlah angkutan umum terutama ojek yang mulai menerapkan tarif lebih tinggi dari biasanya.

“Tarif angkutan umum belum dinaikkan, kita masih pakai tarif lama. Kalau pun dinaikan tentu ada mekanisme yang harus kita ikuti dan itu pun harus juga sesuai dengan peraturan bidang perhubungan. Jadi tidak boleh buat aturan sendiri dengan menaikan tarif secara sepihak tanpa keputusan resmi dari Dinas Perhubungan,” tegasnya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Di RT Mambruk, RISMA Minta Mayoritas Pendukungnya Jaga Basis

Diakui, kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan sejumlah angkutan umum  kemungkinan besar karena kesulitan mendapatkan BBM jenis premium. Untuk hal ini, ia meminta pihak terkait agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum aturan diterapkan.

Kesempatan terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Viktor Tanamal mengatakan, telah melakukan kordinasi dengan Dinas Perindagkop untuk mencari solusi terkait BBM. Pihaknya juga telah menyurati pihak Pertamina terkait BBM yang ada di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  25% Lagi Instalasi Jaringan Pipa Air Bersih Wilayah Kaimana Kota Rampung

“Sebenarnya tidak ada kenaikan tarif transportasi, tetapi ini mungkin karena angkutan umum ini kesulitan mendapatkan BBM premium dan terpaksa membeli BBM yang harganya jauh lebih tinggi sehingga berdampak pada berkurangnya penghasilan,” ungkapnya.

Ditambahkan, premium kini sulit diperoleh, sehingga angkutan umum memilih Pertalite sebagai pengganti karena harganya jauh lebih rendah dibanding Pertamax. Namun meski demikian, angkutan umum juga tidak dibenarkan membuat aturan sendiri dengan menaikkan tarif tanpa ada dasar hukum yang jelas. |DAR|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *