
PENGADILAN Negeri Kaimana, Selasa (9/3/2021) akan melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Utarom Bantemi samping Pos AL menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Fakfak terhadap sengketa kepemilikan tanah.
Lahan yang akan dieksekusi dimaksud, berdasarkan keputusan pengadilan merupakan milik Samuel Gunawan yang dibuktikan dengan akte jual beli yang sah menurut hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Benyamin Nuboba, SH membenarkan ini saat dikonfirmasi usai pelaksanaan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan eksekusi di Mapolres Kaimana, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskan, perkara kepemilikan tanah seluas 10.659 meter persegi ini sudah lama diputuskan sehingga dari Pengadilan Negeri Fakfak mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Kaimana untuk melaksanakan eksekusi.
“Eksekusi ini memang harus kami laksanakan sesuai dengan aturan karena perkara ini sudah lama dan ini juga perkara delegasi dari Pengadilan Negeri Fakfak kepada kami di Pengadilan Negeri Kaimana untuk kami harus laksanakan. Berdasarkan putusan pengadilan tanah itu milik Samuel Gunawan yang juga selaku pemohon eksekusi. Tahapan-tahapannya sudah dilalui semua dan intinya tanggal 9 Maret kami akan lakukan eksekusi,” terang Ketua Pengadilan.
Hal yang sama juga disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Kaimana, Baharin Lumban Siantar. Dikatakan, sebelum tahapan eksekusi dilakukan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pendekatan dengan pihak tergugat.
Koordinasi dengan pihak tergugat akunya, cukup berjalan baik, dimana pihak tergugat bersedia mengosongkan lahan, termasuk memindahkan kuburan yang ada diatasnya.
“Soal kuburan yang diatas lahan itu, kami sudah lakukan pendekatan keluarganya yakni Pak Syawal. Itu mereka sudah siapkan tempat katanya sesuai dengan permintaan almarhum dulu sebelum meninggal,” terang Baharin. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik