KAIMANANEWS.COM – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023. Untuk keseluruhan daerah di Tanah Papua, Kabupaten Kaimana menduduki peringkat pertama tertinggi.
Ombudsman secara detail menyebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dibawah kepemimpinan Bupati Freddy Thie dan Hasbullah Furuada memperoleh nilai kepatuhan sebesar 86,22 dari Ombudsman RI. Di susul Raja Ampat dengan nilai 84,00, Sementara Kabupaten Fakfak dan Sorong mendapat nilai yang sama yaitu 81,68.
“Puji Tuhan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kita memperoleh nilai kepatuhan 86,22. Dengan demikian kita ditetapkan dalam zona kepatuhan hijau dengan kategori B, dan mendapat opini kualitas tinggi,” jelas Bupati Freddy melalui press release yang diterima Redaksi Kaimana News.Com.
Diketahui, bahwa penilaian Ombudsman RI tersebut dilakukan terhadap enam lokus OPD diantaranya; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sementara itu penilaian ini diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termaktub dalam UU No 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi yang dinilai itu meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan dan penilaian kompetensi pelaksana.
“Begitu juga kita lihat ada dimensi proses yang terdiri dari variabel standar pelayanan. Kemudian dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan yang terakhir dimensi pengaduan yang terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan,” tambahnya. |RED|