KAIMANANEWS.COM – Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 72 kasus, sementara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencapai 18 kasus, sehingga total kasus di tahun 2024 mencapai 90 kasus.
Memaksimalkan penanganannya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana pada awal tahun 2025 membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
Lembaga ini menurut Kepala UPTD PPA, Wanda Elvira Sony dibentuk untuk dijadikan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan dan diskriminasi.
Ia menjelaskan, pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018, perubahan nomenklatur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).
“UPTD PPA ini memiliki peran penting dalam menangani berbagai kasus seperti KDRT, kekerasan terhadap anak, perdagangan manusia dan pelecehan seksual yang melibatkan perempuan dan anak dibawah umur,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskan, kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi pada anak-anak sering dilakukan oleh orang terdekat. “Tahun 2024 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat 90 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak ini meliputi kekerasan seksual, pencurian dan penganiayaan sebanyak 72 kasus, sedangkan KDRT sebanyak 18 kasus,” terang Wanda.
Ia berharap, dengan hadirnya UPTD PPA dapat memberikan akses serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Kaimana yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan. |isw|