
KAIMANANEWS.COM- Penyidik Kepolisian Resor Kaimana, Jumat (4/2/2022), resmi menyerahkan barang bukti dan 3 tersangka kasus perusakan Puskesmas Kaimana kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses lebih lanjut.
Ketiga tersangka berinisial WL, SS dan CJF yang dinaikkan statusnya menjadi Terdakwa ini selanjutnya ditahan di Rutan Kelas III Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH menyampaikan ini melalui siaran pers yang diterima redaksi Kaimana News, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskan, Terdakwa CJF, didakwa pasal 160 KUHP karena telah menghasut WL dan SS untuk melakukan pengrusakan di Puskesmas Kaimana, yang didasari adanya seorang warga meninggal diduga setelah melaksanakan vaksinasi Covid19.
Sementara WL dan SS didakwa pasal 170 ayat 2 ke 1e junto Pasal 170 ayat 1 dari KUHP karena telah melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah bangunan Puskesmas Kaimana hingga mengakibatkan bangunan Puskesmas hancur, serta membakar barang milik Puskesmas Kaimana. |RED|KN1|





KAIMANA NEWS Media Informasi Publik