Home / Berita Utama / Kasus Perusakan Fasilitas Puskesmas Kaimana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Perusakan Fasilitas Puskesmas Kaimana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Penyidik Kepolisian Resor Kaimana, Jumat (4/2/2022), resmi menyerahkan barang bukti dan 3 tersangka kasus perusakan Puskesmas Kaimana kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses lebih lanjut.

Ketiga tersangka berinisial WL, SS dan CJF yang dinaikkan statusnya menjadi Terdakwa ini selanjutnya ditahan di Rutan Kelas III Kaimana.

Baca Juga:  Wow Pemda Kaimana akan Dirikan Politeknik

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH menyampaikan ini melalui siaran pers yang diterima redaksi Kaimana News, Jumat (4/2/2022).

Dijelaskan, Terdakwa CJF, didakwa pasal 160 KUHP karena telah menghasut WL dan SS untuk melakukan pengrusakan di Puskesmas Kaimana, yang didasari adanya seorang warga meninggal diduga setelah melaksanakan vaksinasi Covid19.

Baca Juga:  14 Kontingen Pesparawi Tiba Kaimana, 27 Mawar Merah Masih Menanti Lainnya

Sementara WL dan SS didakwa pasal 170 ayat 2 ke 1e junto Pasal 170 ayat 1 dari KUHP karena telah melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah bangunan Puskesmas Kaimana hingga mengakibatkan bangunan Puskesmas hancur, serta membakar barang milik Puskesmas Kaimana. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *