
KAIMANANEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Irsan Lie mengatakan, dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana tahun 2024 sampai saat ini belum diterima DPRD Kabupaten Kaimana.
Penetapan APBD sendiri semestinya telah dilaksanakan pada akhir tahun 2023 lalu, namun karena mengalami keterlambatan penyerahan dari Pemerintah Daerah, sehingga pembahasannya baru dijadwalkan kembali di awal tahun 2024 saat ini.
“Hari ini kami hanya melakukan pembukaan rapat paripurna tahun sidang 2024, sebagai titik awal dimulainya tugas-tugas DPRD Kabupaten Kaimana. Seandainya kemarin dokumen APBD 2024 telah diterima, hari ini bisa dirangkaikan. Kalau menunggu dokumen APBD, takutnya fungsi dan tugas DPRD tidak bisa berjalan dengan maksimal, karena tugas DPRD tidak hanya membahas APBD, tetapi ada Perda dan fungsi pengawasan lainnya yang harus dilakukan,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna, Senin (22/1/2024).
Dikatakan, APBD ini sangat dibutuhkan karena masyarakat di Kaimana tidak memiliki sumber keuangan lain. Masyarakat selama ini sangat bergantung pada APBD melalui uang yang beredar di masyarakat.
Jika mengacu kepada angka statistik lanjut Irsan, daya beli masyarakat di tahun ini sangat memprihatinkan dan trigerr utama mestinya APBD. “Kami berharap agar pemerintah daerah bisa lebih cepat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sehingga bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan daya beli masyarakat,” ujar Ketua DPRD. |SMI|RED|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik