
KAIMANANEWS.COM – Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun pada penutupan rapat paripurna penetapan tiga Ranperda, Jumat (28/11/2025) kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk sesegera mungkin mengajukan dan menyampaikan Rancangan KUA, Rancangan PPAS serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK.
Dikatakan, percepatan pengajuan rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) serta Ranperda APBD 2026 diperlukan untuk dibahas dan ditetapkan mengingat pekan depan sudah memasuki bulan Desember yang merupakan akhir tahun anggaran 2025.
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, dalam kesempatan yang baik ini, izinkan saya selaku Pimpinan DPRK Kaimana untuk kembali sekedar menyampaikan dan mengingatkan Saudara Bupati dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kiranya dapat sesegera mungkin mengajukan Rancangan KUA, Rancangan PPAS serta Ranperda APBD Tahun 2026 kepada DPRK Kaimana,” ujar Ketua DPRK.
Robi Samangun juga mengatakan, sudah waktunya DPRK dan Pemerintah Daerah mengagendakan pembahasan dan penetapan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 agar nantinya tidak mengalami keterlambatan.
“Mengingat tinggal beberapa hari kedepan kita akan memasuki bulan Desember atau tepatnya akhir tahun anggaran 2025 dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah waktunya kita bersama-sama mengagendakan pembahasan dan penetapan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan APBD Tahun 2026, agar nanti tidak mengalami keterlambatan. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” harapnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik