
KAIMANANEWS.COM – Sebanyak empat fraksi di DPRK Kaimana menyetujui tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Empat fraksi dimaksud adalah Fraksi Otonomi Khusus, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara tiga Ranperda yang disetujui adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan usul DPRK, serta Ranperda Pengelolaan Limbah Air Domestik dan Ranperda tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang merupakan usul pemerintah daerah.
Sementara satu Ranperda yang juga merupakan usul pemerintah daerah yakni Ranperda Kawasan Strategis Pariwisata Teluk Triton ditolak dan ditunda (dipending) pengesahannya dengan berbagai alasan.
Fraksi Otonomi Khusus misalnya, melalui juru bicara Milka Taboka, fraksi ini meminta pemerintah daerah memperhatikan pelibatan aktif masyarakat hukum adat dalam proses perumusan rancangan peraturan daerah Kawasan Strategis Pariwisata Teluk Triton sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rancangan peraturan daerah Kawasan Satrategis Pariwisata Teluk Triton perlu diperbaiki untuk selanjutnya dimaksukkan dalam pembahasan ulang dalam Rencana Induk Pemerintah Tahun 2025-2030,” tegas Milka Taboka.
Senada, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara, Suny Syamsu juga menolak Ranperda KSP Teluk Triton karena terlalu banyak persoalan mendasar yang diabaikan dalam penyusunan Ranperda ini. Diantaranya, penyusunan Ranperda tanpa landasan akademik dan kajian lapangan yang memadai, Ranperda juga sama sekali tidak menjamin kepastian wilayah adat, serta alasan lainnya.
Sementara Fraksi Demokrat menegaskan “Fraksi Demokrat tetap pada prinsip agar Ranperda ini ditunda penetapannya agar pemerintah daerah dapat melakukan pendekatan parsuasif untuk hal-hal yang masih mengganjal atau ada pihak yang merasa belum dilibatkan agar dapat diselesaikan dengan baik, terhormat dan bermartabat,” tandas juru bicara Marthina Putnarubun.
Penolakan yang sama juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicara, Moh. Kasim Ombaier, fraksi ini dengan tegas mengatakan, mengembalikan Ranperda kepada Pemerintah Daerah sebagai pengusul, untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga kedepan bisa diusulkan kembali untuk dibahas bersama DPRK Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik