Home / Berita Utama / Lagi, Polres Kaimana Ringkus Pemasok Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Gram

Lagi, Polres Kaimana Ringkus Pemasok Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Gram

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Satuan Narkoba Polres Kaimana kembali menangkap pria berinisial SA (24), pemilik narkotika jenis ganja seberat 52 gram.

Pelaku berhasil diringkus petugas di Jalan Utarum Krooy depan Kaimana Beach Hotel (KBH), pada pukul 22.30 WIT, Kamis (23/3/2023)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah tas hitam merk Nike, satu unit handphone realme berwarna biru, kantong plastik hitam berukuran kecil, 4 sachet plastik bening berukuran besar, 3 sachet plastik bening berukuran kecil, 2 buah kertas putih berukuran kecil yang dilipat diduga didalamnya berisikan narkotika jenis ganja siap edar.

Baca Juga:  Ini Pembagian Pemanfaatan Dana Sami Saka, 60% Untuk Pertumbuhan Ekonomi Kampung  

Kapolres Kaimana melalui Kasat Narkoba, Ipda Andi Indrajaya, S.Tr.K dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari informen, pihaknya langsung bergerak ke TKP. Menangkap dan menggeledah serta mengamankan barang bukti yang bersangkutan, diduga menyimpan serta memperjual belikan narkotika jenis ganja.

“Kami telah melakukan BAP dan menyiapkan administrasi penyelidikan awal dan melakukan test urine,” Papar Ipda Andi Indrajaya.

Baca Juga:  Dua Unit Kendaraan Diamankan Dalam Operasi Patuh Mansinam Hari Ketiga di Kaimana 

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari salah seorang warga berinisial FJ sebagai saksi dalam kasus ini.

Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 52 gram, SA diancam dengan pasal 111 juncto pasal 114 dan 127 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 penjara. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *