Home / Berita Utama / Lanjutan Kasus Pemerkosaan, Polisi akan Periksa 2 Saksi

Lanjutan Kasus Pemerkosaan, Polisi akan Periksa 2 Saksi

Bagikan Artikel ini:

SATUAN Reskrim Polres Kaimana akan memanggil 2 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka YS terhadap anak kandungnya. Dua saksi masing-masing berinisial MN dan ZS yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban maupun pelaku.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Ronal Nobel Manalu, SIK, MH menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kelanjutan proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak kandung.

Kepada Kaimana News di Ruang Kerjanya Selasa (11/2/2020), Kasat Reskrim menjelaskan, ada tambahan saksi yang seharusnya perlu dimintai keterangan yakni kakek korban, ayah dari pelaku pemerkosaan. Namun batal dilakukan karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan.

“Sebenarnya kakek korban yang akan kita panggil sebagai saksi karena pada saat kejadian dia melihat korban menuju ke rumahnya. Namun karena kondisi fisiknya terganggu dan juga kurang mahir dalam berbahasa Indonesia, jadi kita minta keterangan dari ZS saja yang merupakan bapak tua korban,” terang Kasat.

Baca Juga:  Kasus Tipikor DPMK, Penyidik Kejaksaan Terus Lakukan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Saksi

Selain itu melakukan pemeriksaan saksi, Satreskrim juga sedang mengumpulkan sejumlah bukti, seperti hasil visum dokter dan pakaian korban yang dibawanya pada saat kejadian.

Polisi juga akan meminta data lahir korban karena hingga saat ini belum ada keseragaman informasi terkait usia korban sehingga belum bisa menetapkan jika kasus tersebut masuk dalam kategori anak dibawah umur atau bukan.

“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah tergolong kasus anak dibawah umur atau pelecehan seksual, karena menurut MN yang merupakan mama tua korban, korban lahir tahun 2000, tetapi korban sendiri menyebut dirinya baru berusia 16 tahun. Untuk kepentingan ini, kami sudah meminta keluarga korban untuk mengambil akta kelahiran di kampung,” terang Kasat.

Baca Juga:  DPRK Kaimana Kembali Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Ditambahkan, bukti berupa akta kelahiran dalam klasus ini sangat diperlukan karena apabila korban benar-benar dibawah umur maka pasal yang akan dikenakan kepada pelaku  akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih duduk di bangku kelas II salah satu SMA Kota Kaimana ini, terjadi pada bulan November tahun 2019 di salah satu rumah kontrakkan di Jalan Utarom Air Merah Kaimana. Kasus ini baru dilaporkan ke Polisi pada Rabu (5/2/2020). |DAR|AWI|  


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *