
KAIMANA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana kembali menerapkan aturan pemungutan retribusi parkir bagi setiap kendaraan yang masuk area pasar, setelah terhenti cukup lama.
Pengaktifan kembali aktivitas penarikan retribusi parkir ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama sejumlah institusi beberapa waktu lalu, meneken perjanjian kerjasama pemungutan tarif retribusi tepi jalan.
Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos menjelaskan, pungutan retribusi parkir di area pasar sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2011, saat Perda Retribusi disahkan.
Namun aktivitas pemungutan terhenti sementara waktu, dan baru mulai diaktifkan kembali. Reaksi warga terhadap pemberlakuan Perda ini lanjutnya, cukup beragam dan didominasi oleh mereka yang merasa keberatan.
La Bania akui, penolakan warga cukup beralasan karena lokasi parkirnya belum memadai, sehingga belum bisa memberi kenyamanan bagi para pengguna kendaraan.
Namun meski demikian, pihaknya tetap melakukan penagihan, sekaligus dalam rangka sosialisasi. ‘’Ini juga tergantung masing-masing orang, ada yang keberatan, tetapi banyak juga yang taat aturan. Kami akui bahwa lokasi parkir belum memadai, sehingga untuk sementara kami terapkan aturan sekali bayar walaupun yang bersangkutan berkali-kali masuk area pasar,’’ ungkapnya, Selasa (27/11).
Disinggung tentang target penerimaan daerah tahun 2018 dari sektor retribusi parkir, La Bania jelaskan, setiap tahun ditargetkan Rp.30 Juta. ‘’Kalau dikalkulasikan satu hari setorannya sekitar 100 ribu, tetapi realisasinya setiap hari bisa sampai 150 ribu,’’ terang La Bania.
Ditambahkan, agar pungutan retribusi parkir lebih maksimal, maka perlu dilakukan penataan lokasi parkir. ‘’Kita sudah menyurat ke Dinas Perhubungan untuk penataan lokasi parkir. Kedepan juga perlu desain tempat untuk mempermudah petugas melakukan pemungutan,’’ tutupnya. (CR11/IWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik