Home / Berita Utama / Mulai Berlaku Januari, ASN Bandel TPP-nya Akan Dipotong

Mulai Berlaku Januari, ASN Bandel TPP-nya Akan Dipotong

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos mengatakan, aturan Tambahan Penghasilan bagi PNS (TPP) akan mulai diberlakukan Januari 2019. Bagi PNS yang sering alpa, termasuk yang keasyikan libur hingga diatas tanggal 7 Januari 2019 akan dikenakan pemotongan.

Sekda menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kepastian pemberian TPP serta sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada cuti bersama Natal dan Tahun Baru mendatang terlambat masuk kantor.

“Pastinya mulai Januari 2019 itu kita berlakukan Tambahan Penghasilan bagi PNS. Jadi kalau ada PNS yang terlambat masuk kantor setelah batas akhir libur tanggal 7 Januari, maka siap-siap TPP-nya akan dipotong berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda di Ruang Kerjanya, Selasa (18/12).

Baca Juga:  Sempat Diwarnai Protes Pihak Tergugat, Eksekusi Lahan di Bantemi Berjalan Aman

Dijelaskan, cuti bersama berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Barat akan dimulai pada 24 Desember hingga 26 Desember, dilanjutkan pada 1 Januari hingga beberapa hari kedepan dan pada 7 Januari masuk kantor lagi. Namun pada 27-30 Desember tetap diwajibkan untuk berkantor.

“Sesuai edaran cuti bersama itu 24-26 Desember, lalu 1 Januari hingga 4 Januari, nanti tanggal 7 Januari sudah harus masuk kantor. Tapi 27-30 Desember itu aktifitas kantor harus tetap jalan. Untuk mereka yang sudah ambil cuti duluan itu kami maklumi karena harga tiket pesawat mahal dan minimnya transportasi laut. Tapi saya harap sebelum masuk kerja mereka sudah harus balik,” ingatnya.

Baca Juga:  7 Ranperda Menunggu Pembahasan dan Pengesahan

Disinggung tentang penetapan APBD 2019 yang didalamnya terkait TPP, Sekda jelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan legislator. “Dua minggu lalu kita sudah serahkan dokumen KUA dan PPAS, sementara program TPP ini baru disosialisasikan. Tapi masih ada waktu untuk kami koordinasikan dengan DPRD, karna sudah harus diterapkan pada Tahun Anggaran 2019,” tutupnya. (BUS/IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *