TERDAKWA ujaran kebencian berinisial YR divonis dua tahun penjara berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana, Kamis 10 Desember 2020. Ia didakwa telah menistakan salah satu agama melalui dinding facebook miliknya pada akhir Juli 2020. Hal ini disampaikan Kejari Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diky Wahyu Ariyanto, SH ketika …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik