
KAIMANANEWS.COM- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaimana terkait penetapan dan pengesahan serta persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022 resmi digelar, Rabu (2/2/2022).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kaimana ini, dipimpin Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, yang didampingi Wakil Ketua I Jaquilina Claudia, Wakil Ketua II Kasir Sanggei, serta belasan anggota DPRD.
Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri Wakil Bupati Hasbulla Furuada, SP yang sekaligus menyampaikan pengantar nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Drs. Donald R. Wakum, para Pimpinan OPD, serta hadir pula jajaran Forkopimda Kabupaten Kaimana.
Ketua DPRD Irsan Lie dalam sambutannya mengatakan, semua rangkaian yang dilalui maupun yang akan diselesaikan terkait dengan tahapan penyusunan anggaran tahunan, mulai dari proses pembahasan dan kesepakatan KUA, PPAS hingga pembahasan dan penetapan Ranperda APBD Tahun 2022, adalah merupakan gambaran bahwa betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana pada Tahun Anggaran 2022 ini.

Dikatakan, sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kaimana adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target Tahun 2022 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026.
Irsan lebih jauh mengatakan, semangat untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kaimana pada Tahun 2022 merupakan bentuk dari kesungguhan kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaimana dengan titik fokus pada pengembangan sumber daya manusia, sumber daya alam dan kearifan lokal, serta sektor strategis untuk pemulihan sosial ekonomi di Kabupaten Kaimana.
Namun demikian lanjut Ketua Dewan, semangat dan keinginan untuk membangun daerah harus pula disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kondisi keuangan daerah dan keterlibatan pihak lain menjadi faktor penentu dimana kita harus benar-benar merencanakan dan menganggarkan secara matang apa yang akan dibangun sehingga tujuan akhir dari pembangunan dapat tercapai.
Menutup sambutannya, Ketua DPRD mengingatkan Pemerintah Daerah agar Rancangan APBD hendaknya didasarkan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati, serta harus memperhatikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. |RED|KN1|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik