KAIMANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan membangun rumah singgah untuk menampung dan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini sejalan dengan saran DPRK Kaimana melalui Komisi B dalam rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah serta pihak Kepolisian menyikapi kasus penyerangan yang dilakukan oknum ODGJ terhadap salah seorang warga pada Minggu 23 Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi B DPRK Kaimana, Lucky Ricky Loupatty mengatakan, pembangunan rumah singgah sekaligus rumah perawatan untuk ODGJ sangat diperlukan mengingat jumlah ODGJ di Kaimana terus meningkat, sehingga perlu adanya upaya untuk membantu mereka kembali pada kehidupan yang normal.
“Kita sarankan untuk bangun rumah singgah dan pemerintah daerah melalui Asisten I tadi dalam rapat mengatakan bisa masuk di APBD Perubahan tahun ini. Kami di legislatif pasti mendukung itu karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujar politisi Partai Hanura Kaimana ini, Senin (24/3/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, Markus Tanggarofa, S.H mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah singgah ODGJ untuk didorong melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
“Untuk pembangunan rumah singgah, dalam waktu dekat kami buat RAB untuk didorong di APBD Perubahan karena ini emergency. Kalau kita menunda di APBD 2026 tidak mungkin karena jumlah karena ODGJ di Kabupaten Kaimana tambah banyak,” ujarnya.
Dijelaskan, selama ini Dinas Sosial sudah melakukan penanganan melalui Bidang Rehabilitasi, namun hasil yang dicapai belum maksimal karena keterbatasan anggaran mengingat upaya rehabilitasi harus dilakukan diluar Kaimana.
“Dalam waktu dekat juga kami akan bentuk tim gabungan untuk menyisir keberadaan ODGJ di Kaimana supaya ketika rumah singgah sudah ada mereka akan ditampung,” pungkasnya. |isw|