
SETELAH melaksanakan tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat calon serta lainnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akan melaksanakan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020.
Sesudah penetapan pasangan calon, akan dilanjutkan dengan tahapan pengundian dan pencabutan nomor urut yang dijadwalkan pada 24 September 2020.
Selanjutnya, setelah mendapatkan nomor urut, dua pasangan calon Rita Teurupun-Leonardo Syakema (Risma) dan Freddy Thie-Hasbullah Furuada (Terkabul), akan berada dalam masa kampanye yang dijadwalkan 26 September hingga 5 Desember 2020.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan dari tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan.
Kepada KaimanaNews.Com, mantan anggota Bawaslu Kaimana ini menjelaskan, tahapan pemeriksaan kesehatan telah dilaksanakan di RSUD Dr. Jhon Piet Wanane Sorong. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter, kondisi kesehatan kedua Paslon baik, termasuk hasil swab yang dinyatakan negatif.
Setelah pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan lainnya, sampai pada penetapan pasangan calon pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September 2020.
“Kami baru saja tiba dari Sorong. Kami akan lanjut dengan beberapa tahapan. Sesuai jadwal, nanti penetapan pasangan calon dilaksanakan 23 September, sedangkan pengundian dan pencabutan nomor urut dilaksanakan satu hari setelah penetapan paslon yakni 24 September,” terangnya, Jumat (11/9/2020). |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik