Home / Ekonomi Bisnis / Bisnis Online Bakal Dikenakan Tarif Pajak 10%, Ini Penjelasan Kepala Bapenda

Bisnis Online Bakal Dikenakan Tarif Pajak 10%, Ini Penjelasan Kepala Bapenda

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Reklame berencana akan mewajibkan para pedagang makanan online untuk membayar pajak dengan tarif sebesar 10%.

Wacana pemberlakuan ketentuan ini mendapat protes keras dari pelaku bisnis online. Mereka meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertimbangkan kembali sebelum menerapkan peraturan dimaksud.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Kaimana, La Bania yang ditemui kaimananews.com, Kamis (10/9/2020) menjelaskan, rencana pemungutan pajak ini muncul karena semakin maraknya masyarakat yang menjual makanan secara online, yang berpotensi sebagai sumber pendapatan daerah.

Pemungutan pajak ini sendiri lanjutnya, didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Reklame. Namun hingga saat ini lanjutnya, ketentuan ini belum bisa direalisasikan karena masih melakukan identifikasi pedagang makanan online di Kaimana, agar dapat dipastikan jumlah pedagang online yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Baca Juga:  Puluhan Unit Perahu Fiber Pengadaan Tahun 2021/2022 Belum Didistribusi, Ini Penjelasan Sekretaris Diskan

Ia juga menjelaskan, rencana penerapan tarif pajak 10% ini hanya berlaku bagi para pedagang yang omset perbulannya sama dengan atau lebih dari Rp.5 Juta. Selain itu, pembayaran pajak oleh wajib pajak juga tidak berlaku ganda antara Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak online.

“Jadi kalau ada wajib pajak yang statusnya ibu rumah tangga dan menjual makanan online dengan omset lebih dari Rp.5 juta, maka hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), tidak perlu lagi bayar pajak online,” ungkapnya.

Ditambahkan, pajak makanan online ini nantinya, tidak akan memberatkan pelaku bisnis karena prinsip pajaknya berbeda, dimana pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak atas usaha/kerjanya, sedangkan pajak makanan online dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:  Budidaya Mutiara dan Pariwisata Kaimana Jadi Penyumbang Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat

“Prinsip pajaknya kan beda, PPh dibebankan kepada wajib pajak atas usaha/kerjanya, sedangkan pajak makanan online dibebankan ke konsumen, lalu tinggal disetorkan ke pemerintah. Pajak juga berlaku hanya pedagang yang omsetnya diatas 5 juta, kalau dibawah 5 juta tidak dikenakan pajak,” terang La Bania.

Menutup keterangannya La Bania mengatakan, sebelum memberlakukan ketentuan ini, pihaknya melaksanakan sosialisasi, baik melalui surat pemberitahuan resmi maupun media sosial. “Pajak ini akan mulai berlaku ketika masyarakat sudah sadar untuk membayarnya,” tutupnya.

|Penulis: Dwi Fajar Suharjuly|Editor: Isabela Wisang|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dinas Perindagkop Kaimana Gelar Pelatihan Pengolahan Buah Sukun

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana menggelar pelatihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *