Home / Berita Utama / Akan Difungsikan, Perbup Pengelolaan TPU Kilo 3 Segera Terbit

Akan Difungsikan, Perbup Pengelolaan TPU Kilo 3 Segera Terbit

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini tengah mempersiapkan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dan pemanfaatan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kilo 3 Jalur Tanggarami. Draft selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati untuk ditandatangani.

Demikian disampaikan Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaimana, Tahmid Husein, SE disela kegiatan Musda I Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) Kabupaten Kaimana, Sabtu (4/8) lalu.

Dikatakan, tim yang diketuai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat, SDM dan Perekonomian, Luther Rumpumbo, bersama Bappeda dan instansi teknis lainnya, telah menyusun draft Perbup. Draft dimaksud, selain mengatur pengelolaan dan pemanfaatan TPU, juga mengatur pemanfaatan fasilitas pendukung lainnya, seperti ambulance, petugas penggali makam.

Dijelaskan, TPU dibuka agar masyarakat tidak lagi mengubur anggota keluarganya di pekarangan rumah. Hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat karena berdasarkan kajian kesehatan, keberadaan kuburan disekitar rumah berdampak buruk pada kesehatan, terutama pada pemanfaatan air sumur.

Baca Juga:  Siap Laksanakan Sekolah Tatap Muka, SMPN 1 Kaimana Batasi Jumlah Siswa Baru

“Kami bersama Bappeda dan lainnya, selama dua minggu merancang Peraturan Bupati tentang tempat pemakaman umum yang berlokasi di Kilometer 3 jalur Tanggaromi. Ini kebutuhan mendesak bagi kita di Kaimana. Lokasi ini sudah lama disediakan, tetapi karena regulasinya belum ada sehingga belum bisa digunakan,” jelas Tahmid.

Untuk memaksimalkan pengelolaanya lanjut Tahmid, saat ini sedang dilakukan penimbunan pada beberapa titik supaya lebih layak digunakan. Dan ditargetkan September mendatang, TPU sudah bisa dimanfaatkan.

“Harusnya dengan Perda, tetapi karena ini mendesak, maka kita dasari dulu dengan peraturan bupati. September sudah bisa digunakan. Kami sarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan lokasi ini untuk mengubur anggota keluarga. Karena berdasarkan kajian kesehatan, sekian meter dari sumur tidak boleh ada kuburan,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRK Agendakan Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025 Paling Lambat 30 September

Ditambahkan, setelah Perbup diterbitkan, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat TPU. Ia juga mengajak para tokoh masyarakat untuk ikut membantu memberikan pemahaman. “Didalam regulasi itu juga akan diatur tentang layanan ambulance, maupun petugas penggali makam dan lainnya,” pungkasnya.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete mengatakan, upaya Pemerintah Daerah memfungsikan TU sudah sangat tepat, mengingat telah banyak warga yang mengubur anggota keluarganya yang meninggal. Johan tegaskan, masyarakat adat Kaimana akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Mewakili masyarakat adat Kaimana, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan perhatian dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kami terus memberikan dukungan dalam pelaksanaannya,” tegasnya. |KNT|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *