
SETELAH disahkan oleh DPRD pada 21 Mei 2019 lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat.
Untuk tahap awal, sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dilaksanakan pada tingkat sekolah dengan melibatkan perwakilan siswa dan guru. Sosialisasi ini dilaksanakan agar Perda KTR diterapkan terlebih dahulu di tingkat sekolah.
Ketua panitia sosialisasi yang juga selaku Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Bidang P2P PTM Dinas Kesehatan Kaimana, Jubair Rumakat, SKM mengatakan, tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah; untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Selain itu; meningkatkan produktifitas kerja yang optimal; mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok; mencegah perokok pemula; mewujudkan generasi muda yang sehat; memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan KTR.
“Tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, serta memberikan ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” ujar Rumakat, Jumat (30/8/2019).
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini lanjut Rumakat, perlu dilakukan di sejumlah titik pelayanan umum seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum lainnya.
Meskipun Perda ini belum ditindaklanjuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Bupati lanjutnya, namun diharapkan Perda bisa terlebih dahulu diterapkan pada wilayah yang memang membutuhkan perlakuan khusus seperti rumah sakit.
“Selain rumah sakit, kami juga memilih sekolah sebagai KTR karena di sekolah sering ditemukan anak-anak yang merokok, sehingga ini perlu dicegah,” ungkapnya.
Sosialisasi Perda KTR ini sendiri, menghadirkan pemateri Apriyani Taedimi, SKM, Kepala Bidang Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa dan Napza Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, yang sekaligus untuk mensinkronkan Perda KTR kabupaten dengan provinsi. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik