
PULUHAN tenaga kesehatan (Nakes) baik yang berstatus ASN maupun tenaga kontrak dari berbagai Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) Puskesmas maupun RSUD se-Kaimana, Senin (17/5/2021) mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana.
Mereka mempertanyakan hak mereka berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) selama 6 bulan pada tahun 2020 yang belum dibayar dan dikabarkan mengalami pengurangan, serta gaji selama 4 bulan Januari hingga April 2021 bagi Nakes berstatus kontrak yang juga belum dibayarkan.
Kedatangan puluhan Nakes mewakili ratusan Nakes lainnya ini, diterima Kepala Dinas Kesehatan, Arifin Sirfefa, SKM,MM di Lobi Kantor Dinas Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut, para Nakes menyampaikan aspirasi mereka.
Selain membicarakan masalah hak atas gaji, sejumlah Nakes berstatus kontrak juga mempertanyakan tidak adanya nama mereka dalam SK kontrak tahun 2021, padahal mereka sudah melaksanakan tugas sejak Januari 2021 sesuai petunjuk Sekda Kaimana melalui surat edaran tertanggal 6 Januari 2021.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa ketika dikonfirmasi membenarkan, jika aksi yang dilakukan para Nakes ini berkaitan dengan masalah hak mereka berupa gaji maupun TPP yang belum dibayar dan tidak sesuai dengan jumlah yang diterima tahun sebelumnya.
Dikatakan, pihaknya akan segera mencarikan solusi penyelesaian sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan dan para Nakes kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Khusus Nakes berstatus kontrak lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan penghitungan kebutuhan biaya untuk pembayaran upah.
“Jadi kita sesuaikan dengan tahun 2020 supaya jangan sampai salah perhitungan. Kalau cepat ya cepat juga dibayar. Kita harus bayar karena mereka sudah jalankan tugas berdasarkan edaran Pak Sekda waktu itu bahwa Nakes berstatus kontrak tetap laksanakan tugas,” terang Arifin.
Sementara terkait TPP 6 bulan tahun 2020 yang mengalami pengurangan, Arifin mengatakan pengurangan terjadi pada item Uang Lauk Pauk yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku pada semua kantor.
“Karena lauk pauk itu kan 6 bulan pertama sudah dapat. 6 bulan berikut kan semua kantor tidak dapat. Makanya aturan itu yang kita pegan. Kita fokus di zona dan tunjangan profesi,” ungkapnya sembari menambahkan untuk meluruskan permasalahan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah. |RED|KN1|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik