Home / Berita Utama / Pimpin Apel HKN, Bupati Peringatkan ASN Tentang Kewajiban Mengikuti Apel   

Pimpin Apel HKN, Bupati Peringatkan ASN Tentang Kewajiban Mengikuti Apel   

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bertempat di Halaman Gedung Pertemuan Krooy, Selasa (17/6/2025) Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si kembali memimpin apel bulanan ASN sekaligus memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN).

Apel yang dihadiri Wakil Bupati Isak Wariensi, Sekda Donald Wakum serta Pimpinan OPD ini, sedikit berbeda dari sebelumnya karena jumlah ASN yang hadir sangat sedikit.

Melihat kondisi ini, Bupati Hasan Achmad, saat menyampaikan arahannya, mengingatkan ASN agar memperhatikan kewajiban-kewajiban sebagai aparatur negara, dimana salah satunya adalah mengikuti apel bersama tanggal 17 setiap bulan.

Apabila kewajiban sebagai ASN tidak dipatuhi, termasuk menghadiri apel maka  akan ada konsekuensi tertentu yang harus dihadapi. Bupati meminta agar penegasannya ini diteruskan kepada ASN yang tidak mengikuti apel.

“Saya berharap agar hal ini disampaikan kepada ASN yang belum hadir pada apel pagi hari ini. Kalau seandainya semua mempunyai kesadaran, maka tentu saja pagi hari ini akan penuh sesak dengan peserta apel. Arahan ini diberikan terutama ditujukan kepada mereka yang tidak hadir. Harap yang hadir menyampaikan secara berantai supaya yang belum berkomitmen kuat terhadap kewajiban-kewajiban sebagai ASN memperhatikan hal ini,” tegas orang nomor satu lingkup Pemkab Kaimana ini.

Baca Juga:  Kunjungi 3 Kampung di Kaimana, DPRPB Rudi Sirua Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Bupati juga tegaskan, didalam setiap kewajiban, ada larangan-larangan yang harus ASN taati. Oleh karenanya, untuk meningkatkan pemahaman ASN, Bupati mewajibkan seluruh pimpinan OPD membuatkan baner bertuliskan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN di unit kerja masing-masing.

“Saya minta supaya pimpinan OPD membuat baner-baner dengan ukuran yang memadai dan tempatkan di lingkungan kerja masing-masing yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan bagi setiap ASN. Sehingga dengan demikian diharapkan ASN mempunyai pemahaman yang baik tentang apa itu kewajiban dan larangan,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga ingatkan bahwa ketidakhadiran ASN di tempat kerja juga merupakan sebuah pelanggaran, yang tentu saja berujung pada sanksi-sanksi yang harus diterima oleh seorang ASN.

Baca Juga:  Komisi C DPRK Kaimana Sentil Banyak Perda Tidak Difungsikan, Potensi PAD Tak Digarap    

“Saya ingatkan kepada kita semua terutama yang tidak hadir bahwa ketidahadiran di tempat kerja itu merupakan pelanggaran. Dan setiap pelanggaran tentu saja mempunyai sanksi-sanksi. Kami kedepan akan berkomitmen kuat untuk menegakkan aturan-aturan ASN dan juga menerapkan sanksi-sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin didalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegas Bupati lagi.

Sanksi tersebut lanjutnya, bisa dimulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian sebagai ASN. Dikatakan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin pegawai membuka ruang untuk adanya tindakan-tindakan pemberian sanksi.

“Bagi ASN yang sudah memperlihatkan dedikasi yang tinggi, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih. Pelihara terus, tingkat disiplin tersebut dan berusaha seoptimal mungkin untuk memerankan berbagai tugas-tugas pemerintahan pada unit kerja masing-masing. Sebagai ASN kita semua mempunyai kontribusi yang sama, tidak ada yang besar dan yang kecil, semua sama pentingnya,” pungkas pemimpin yang terkenal sangat disiplin ini. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *