
PEMILIK akun facebook berinisial YR akhirnya diamankan pihak Kepolisian Resor Kaimana setelah terbukti memposting status bernada kebencian menyangkut agama tertentu melalui media sosial facebook.
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung membenarkan hal ini saat dihubungi via telephone seluler, Kamis (20/8/2020). Menurut Kapolres, pemilik akun facebook berinisial YR ini diamankan karena postingan statusnta di facebook sangat meresahkan masyarakat.
“Pemilik akun YR sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan ada di Polres guna dimintai keterangan,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, pihak Kepolisian Resor Kaimana menahan pemilik akun YR berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima Polres Kaimana.
“LPnya sudah kita buatkan dan sekarang kami masih melakukan interogasi awal. Selanjutnya kita akan menanganinya secara profesional berdasarkan KUHP dan UU ITE,” terang Iwan Manurung. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik